Kasus Pengawal Habib Rizieq yang Serang Polisi Dihentikan

Waktu Baca 1 Menit

Kasus Pengawal Habib Rizieq yang Serang Polisi Dihentikan
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Penetapan tersangka terhadap 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuai pro dan kontra. Belakangan kasus tersebut dihentikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan,” kata Argo lewat keterangannya, Kamis (4/3).

Argo menuturkan, dengan dihentikannya kasus tersebut secara otomatis status tersangka yang melekat pada 6 pengawal Rizieq akan gugur.

“Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka 6 pengawal Rizieq merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum karena telah menyerang polisi. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan hukum sebagai tersangka.

“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Meski begitu, kasus bisa saja dihentikan karena para tersangka sudah meninggal.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus.

Sumber: Kumparan

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...