Kejari Aceh Utara Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 3,5 Milyar

kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yang secara sah meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai

Waktu Baca 1 Menit

Kejari Aceh Utara Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 3,5 Milyar
Kejaksaan Negeri Aceh Utara musnah barang bukti rokok ilegal dengan cara dibakar

ACEH UTARA, READERS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan 330 karton rokok illegal merek Nikken di Lapangan Gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (28/7/2022). Pemusnahaan itu dilakukan dengan cara membakar rokok tersebut. 

“Barang bukti tersebut hasil penyitaan dari penjual rokok illegal dari terdakwa Razali Karimuddin Bin Alm. Karimuddin yang merupakan Nakhoda Kapal Motor yang berhasil oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai di TPI Kuala Cangkoi, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kejari Aceh Utara, Diah Ayu H. L. Iswara Akbari. Kamis (28/7/2022).

Diah mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yang secara sah meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diperkirakan sebesar Rp3.514.500.000.

Dia mengatakan dua pelaku lainnya berhasil ditangkap bersama terdakwa saat melakukan tindak pidana kepabenaan Rokok tersebut atas nama Safrizal Bin Ben Husen, dan Samsul Bari Bin (Alm.) Zakaria Yunus.

“Saat ini para terdakwa dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...