Kejari Aceh Utara Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Waktu Baca 1 Menit

Kejari Aceh Utara Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai
Tim Kejari Aceh Utara Mengatar Lima tersangka untuk di Tahan di Lapas Kelas II B Lhoksukon

ACEH UTARA, READERS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017, Selasa (1/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L.Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman membenarkan pihaknya resmi menahan lima tersangka kasus korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai.

Arif mengatakan kelima tersangka itu yakni FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57) selaku Konsultan Pengawas , RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 “Kelima tersangka ditahan di Lemabaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...