Kejati Aceh Diminta Segera Tuntaskan Kasus Tunjangan Kinerja di BPMA

Waktu Baca 5 Menit

Kejati Aceh Diminta Segera Tuntaskan Kasus Tunjangan Kinerja di BPMA
Kantor BPMA. Doc Humas BPMA

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana dana tunjangan kinerja di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Kata Askhalani, kasus itu sudah dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan.

"Sejak awal perkara ini mencuat sampai dengan saat ini hampir mamasuki satu tahun, perkara ini terkesan jalan di tempat bahkan dipetieskan," kata Askhalani dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Askhalani menuturkan, merujuk pada konteks perkara dan proses penanganan, diketahui tim Kejaksaan Tinggi telah memanggil sejumlah staf, termasuk deputi dan kepala divisi di BPMA yang memiliki kaitan dengan tunjangan kinerja untuk dimintai keterangan. Namun, sejauh ini kasus tersebut belum jelas sudah sejauh mana prosesnya.

Askhalani mengatakan, jangan sampai publik menilai bahwa ada perbedaan penanganan antara satu perkara dengan perkara lain yang sedang ditangani Kejati.

"Maka atas dasar tersebut sudah sewajarnya Tim Kejaksaan Tinggi menyampaikan keterangan secara terbuka tentang dugaan tindak pidana tunjangan kinerja di BPMA," katanya.

Askhalani menyampaikan, berdasarkan fakta GeRAK Aceh menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dalam implementasi dana tunjangan kinerja (Tukin), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara secara terencana dan masif.

Kemudian, adapun dalil pertimbangannya ialah penetapan remunerasi pimpinan dan pekerja BPMA tersebut hanya didasari oleh surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember 2017, tentang Persetujuan Prinsip Penetapan Remunerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA serta honorarium Komisi Pengawas BPMA.

"Persetujuan prinsip ini merupakan persetujuan atas usulan Menteri ESDM tanggal 26 Mei 2017 tentang Usulan Rencana Kerja dan Anggaran serta Remunerasi BPM," jelasnya.

Padahal, dalam surat itu disebutkan bahwa Menkeu menyetujui pemberian renumerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA dengan komponen dan besaran setinggi-tingginya sebagaimana lampiran surat tersebut dengan besaran remunerasi bersifat netto.

BPMA, kata dia, juga tidak diperkenankan menambah komponen maupun besaran renumerasi dan honorarium sebagaimana tercantum dalam lampiran surat itu. Melalui surat yang sama, Menkeu juga meminta agar dibuat standardisasi Key Performance Indicator yang transparan dan akuntabel.

Askhalani menyebutkan, persetujuan prinsip tersebut agar ditindaklanjuti dengan penetapan dalam suatu peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang, dan terhitung mulai berlaku sejak pimpinan, pekerja, dan komisi pengawas BPMA dilantik/diangkat dan melaksanakan tugas.

"Terakhir Menkeu menekankan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpodoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Askhalani.

Selain itu, berdasarkan fakta GeRAK Aceh juga menemukan bahwa tukin untuk pegawai BPMA telah direalisasikan sebanyak dua kali, yaitu tukin tahun 2019, dimana ada yang memperoleh sebesar 3 kali upah dasar dan tunjangan profesional, serta lainnya hanya mendapatkan 1 x upah dasar dan tunjangan profesional. Selanjutnya di tahun yang berbeda, yaitu pada Mei 2020 sebesar 1 x upah dasar dan tunjangan profesional kepada semua pegawai.

Menurut Askhalanai, seharusnya tukin hanya diberikan setiap tahun sekali, itupun terlebih dahulu harus dilakukan penilaian atas capaian kinerja.

"Karena fakta tersebut maka dasar penyidikan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi satu keharusan untuk dapat dibuktikan secara hukum karena ada uang negara yang digunakan secara serampangan dan tidak taat azas hukum," sebutnya.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...