Kemenkominfo Menyatakan Aplikasi Temu Ancam Keberlangsungan UMKM

JAKARTA, READERS - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan aplikasi Temu tidak mematuhi regulasi Indonesia dan mengancam keberlangsungan usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM).
“Aplikasi Temu, dari segi model bisnisnya jelas tidak sejalan dengan regulasi yang ada di Indonesia saat ini, baik dari segi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang perlu kita jaga dan pertahankan,” kata Prabu dalam sebuah pernyataan pers, Senin.
Dijelaskannya, aplikasi Temu menghubungkan produk langsung dari pabrik ke konsumen sehingga memudahkan penetapan harga atau penjualan yang merugi. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi UMKM lokal.
Menurutnya, jika produk luar negeri jauh lebih murah dibandingkan produk UMKM, konsumen pasti akan memilih produk yang lebih murah. Hal ini membuat UMKM sulit bersaing.
Ia mengatakan, kehadiran aplikasi semacam itu dapat merugikan ekosistem bisnis UMKM, apalagi harga produk luar negeri sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM di Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi memblokir aplikasi tersebut.
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan aplikasi Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kalau tidak terdaftar sebagai PSE, resiko diblokir sangat besar,” tegas Prabu.
Kementerian Kominfo juga menemukan trafik pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun jika terjadi peningkatan dan dampak yang signifikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera mengambil tindakan.
Prabu juga menekankan aspek perlindungan konsumen. Kualitas produk yang dijual melalui Temu tidak bisa dikatakan terjamin, apalagi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Jika harga produk terlalu murah, kualitasnya tidak dapat terjamin. Berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.
Untuk menjamin keselamatan konsumen, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Usaha Kecil Menengah dan Kementerian Perdagangan untuk menilai potensi ancaman dari perusahaan milik negara yang tidak mematuhi peraturan.
Prabu mengatakan, tindakan preventif tersebut dilakukan karena TEMU belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Proses pendaftaran PSE sendiri dinilai mudah, namun sejauh ini belum ada indikasi TEMU mengikuti proses tersebut.
Kementerian Informasi dan Komunikasi akan terus mengkaji aplikasi tersebut berdasarkan parameter legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data.
“Kami akan dengan tegas memblokir aplikasi yang tidak sesuai dengan peraturan Indonesia,” ujarnya.
Prabu menambahkan, pihaknya terbuka terhadap kerja sama dan sinergi berbagai pihak untuk memastikan dunia digital di Indonesia tetap mematuhi aturan.
Oleh karena itu, jika ada yang menemukan aplikasi yang melanggar hukum, dapat melaporkan langsung ke Kementerian Informasi dan Komunikasi atau saluran pengaduan lainnya antar pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Komentar