Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Mengaku Anggota TNI Larikan Laptop

Waktu Baca 4 Menit

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Mengaku Anggota TNI Larikan Laptop
[Foto: Istimewa]

Kenal lewat aplikasi kencan dunia maya, seorang pria berinsial IY (25) melarikan laptop pasangannya yang baru dikenal. Bahkan, tersangka yang merupakan warga Aceh Tamiang dan kini berdomisili di Banda Aceh itu mengaku sebagai anggota TNI.

"Saat itulah pelaku memberitahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pada Jumat (5/11/2021).

Ryan menceritakan, kasus bermula saat korban, berinsial Pa (21) berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan.

Usai berkenalan, IY mengajak korban berjumpa dengan meminta untuk menjemputnya di pintu gerbang Perumahan Perwira, di Gampong Nesu Jaya, Banda Aceh, pada Senin (1/11/2021) sekitar jam 16.00 WIB,

Saat berjumpa, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar Kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik Pa.

Kemudian dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban untuk meminjamkan laptop miliknya dengan alasan untuk membuat laporan pekerjaan.

Karena percaya kepada pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut, setiba di pintu gerbang Komplek Ajendam IM korban menyerahkan laptop miliknya.

Ketika meminjam laptop milik korban, pelaku dikatakan Ryan, berjanji akan mengembalikannya keesokan harinya atau pada Selasa (2/11/2021).

"Namun, HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku. Laptop milik korban merk Lenovo warna hitam, type G40," sebutnya.

Ryan menuturkan, karena merasa ditipu oleh pelaku, korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, pada Rabu (3/11/2021).

Keesokan harinya, pelaku pun diciduk Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, di sebuah rumah kos di kawasan Gampong Neusu Jaya.

"Keduanya baru bertemu hanya satu kali saja," ujar Ryan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya telah meminjam satu unit laptop merk Lenovo, warna hitam, type G40 dengan maksud ingin memiliki dan tidak mau mengembalikan lagi kepada korban, dengan niat akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang.

"IY saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun," pungkasnya.

Mengurangi kasus serupa dengan modus yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang lain.

"Apalagi baru saja dikenal, karena kita tidak pernah tau pernah taHu niat dari orang tersebut. Tetap selalu hati-hati dan waspada jika berkenalan dengan orang lain," imbau Ryan.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...