Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Diperiksa Polisi Terkait Vaksinasi Ilegal

Waktu Baca 3 Menit

Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Diperiksa Polisi Terkait Vaksinasi Ilegal
Vaksin Sinovac | Hotlisimanjuntak | readers.ID

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Theo Adrianus Purba diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (28/5/2021).

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli serta vaksinasi secara ilegal yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumut berprofesi sebagai dokter di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut berinisial IW.

Pantau readers.ID, Theo yang tiba dengan mengenakan kemeja batik coklat dan celana hitam, mulai memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Dit Reskrimsus sekitar pada pukul 13:30 WIB.

Hingga pukul 19.30 WIB, belum ada tanda-tanda berakhir pemeriksaan kepala Rutan yang datang dengan didampingi tiga orang stafnya tersebut.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kehadiran Theo hanya untuk dimintai keterangan.

"Hari ini memang jadwalnya untuk dimintai keterangan. Jadwalnya memang Karutan sendiri diperiksa," kata MP Nainggolan, Jumat (28/5/2021).

Pihak kepolisian dikatakan MP Nainggolan, membutuhkan keterangan dari Theo terkait mekanisme vaksinasi di Rutan Kelas I Tanjung Gusta.

"Kita mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di Rutan," ujarnya.

Pemanggilan kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta hanya sebagai saksi. Meskipun demikian, besar kemungkinan yang bersangkutan statusnya bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau ditanya kemungkinan, ya bisa-bisa saja," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengungkap kasus dugaan korupsi jual beli serta kegiatan vaksinasi yang dilakukan secara ilegal, pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Hasil pengembangan sementara, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya dua ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut berinisial SH dan KS, seorang ASN Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sumut berinisial IW. Sementara satu orang lainnya adalah berinisial SW, seorang agen properti di Sumut.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...