KIP Aceh Barat Imbau Bacaleg yang Terima Gaji dari Negara Segera Mundur Dari Jabatan
MEULABOH, READERS - Bakal calon legislatif yang masih menerima uang negara atau menjabat sebagai kepala daerah diimbau sudah harus mundur dari jabatannya. Hal ini disampaikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, dalam keterangannya mengatakan bahwa, bacaleg yang masih tersangkut dan menerima uang negara harus segera mundur paling lambat sebelum penetapan dari Daftar Caleg Sementara (DCS). .
“Kami sudah mengimbau setiap pengurus partai politik, agar memastikan status pekerjaan bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara agar wajib mundur dari jabatan atau pekerjaannya,” kata Teuku Novian Nukman kepada Antara pada Senin (24/7/2023).
Teuku Novian menyebutkan baik itu bacaleg yang berstatus sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri.
Kemudian penyelenggara pemilu, kepala desa atau perangkat desa, dan karyawan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap bakal calon legislatif yang mengundurkan diri dari bacaleg, juga harus dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon legislatif.
Saat ini, kata Teuku Novian, jumlah bacaleg di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini dinyatakan memenuhi persyaratan sebanyak 357 orang.
Hal ini diketahui setelah bacaleg tersebut dinyatakan lulus dan bisa membaca ayat suci Alquran, yang merupakan salah satu syarat bagi bacaleg di Aceh untuk bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2024.
Hasil tersebut diketahui setelah bacaleg mengikuti tes yang dipimpin oleh tim dewan juri, terdiri atas lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat, demikian Teuku Novian.
Editor: Junaidi
Sumber: Antara