KIP Aceh Syaratkan Bacalon DPD RI Wajib Miliki Minimal 2.000 Dukungan
“Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 29 Desember 2022,” jelasnya.

BANDA ACEH, READERS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengeluarkan pengumuman terkait persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Setiap bacalon diwajibkan memiliki minimal 2.000 dukungan.
“Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2024 Provinsi Aceh sebanyak 2.000 dukungan yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, hal itu ditetapkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024.
Adapaun metode dan proses penyerahan syarat dukungan tersebut dilakukan dengan metode pengurangan kertas, yaitu menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 29 Desember 2022,” jelasnya.
Kata Munawarsyah, tata cara pembukaan akses Silon bagi bacalon anggota DPD dapat dilakukan dengan mengunjungi lansung kantor KIP Aceh.
"Atau dengan menghubungi KIP Aceh melalui No. HP 085277333156 atau 08126967607," pungkasnya.
Komentar