KJRI Temui 34 Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand

Penulis:

Konsulat Jenderal RI di Songkhla, Thailand dikabarkan bakal segera menemui 34 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas negara tersebut pada Jumat lalu.

"Saat ini tim dari Konsulat RI di Songkhla sedang menuju ke lokasi," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Senin kemarin (12/4/2021) melansir Antara.

Puluhan nelayan asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur sebelumnya dituduh mencuri ikan di perairan laut Thailand. Mereka semua awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot, berukuran 60 gross tonage (GT).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, para nelayan ditangkap saat hendak kembali menuju PPN Idi Aceh Timur.

"Namun, karena melewati jalur laut Thailand, maka terjadi penangkapan," katanya.

Usai menerima kabar penangkapan itu, lanjut Miftach, mereka langsung berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

"Hasil koordinasi, maka tim KJRI akan ke lokasi," ucapnya.

Adapun 34 nelayan tersebut antara lain Abdul Halim sebagai nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail.

Kemudian Aris, Nurdin, Faisal, Abdul Rahman, Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait hal ini telah mendesak otoritas RI agar segera berdiplomasi membebaskan para nelayan.

Ia bahkan mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL untuk mengingatkan kepada seluruh kapal penangkap ikan dan nelayan Indonesia yang memiliki izin untukĀ  tetap berlayar mencari ikan di perairan Indonesia.

"Para nelayan harus diberikan peringatan dan penyuluhan agar mereka memahami batas-batas wilayah laut antar negara, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas," ujarnya, melansir Republika.(*)