Komnas HAM: Pimpinan KPK Penuhi Panggilan pada Kamis

Waktu Baca 2 Menit

Komnas HAM: Pimpinan KPK Penuhi Panggilan pada Kamis
Tangkapan layar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan lembaga tersebut pada Kamis (17/6/2021) terkait penjelasan tes wawasan kebangsaan yang diadukan oleh sejumlah pegawai KPK.

"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa (15/6/2021) dilansir Antara.

Sesuai surat undangan Komnas HAM, pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebenarnya dijadwalkan hadir pada hari ini Selasa (15/6/2021). Namun, pada Senin sore (14/6) KPK mengirimkan surat atas respons pemanggilan kedua serta mengutus Biro Hukum.

Kedatangan Biro Hukum ke Komnas HAM sekaligus mengatur tata cara, apa saja dan bagaimana penjadwalan terkait pengambilan keterangan yang dibutuhkan.

KPK juga akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh Komnas HAM untuk proses pendalaman, klarifikasi, informasi, dan kemungkinan termasuk penjelasan yang lebih komprehensif.

Pada pertemuan dengan Biro Hukum KPK, Anam mengatakan telah menyampaikan apa saja yang dibutuhkan termasuk konteks pemanggilan.

Ia berharap pertemuan dengan pimpinan KPK dapat terwujud sehingga tim dari Komnas HAM bisa mendapatkan berbagai informasi.

"Jadi, hari ini seyogianya ada pemeriksaan namun ditunda sampai Kamis," katanya.

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai oleh pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan.

"Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia.

Ia mengatakan keseimbangan informasi tersebut penting karena siapa saja yang terlibat dalam suatu perkara atau kasus maka harus diberikan kesempatan sebelum dinilai.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...