Korban Pelanggaran HAM Berat Rumoh Geudong Masih Terdata 133 orang

Presiden Joko Widodo didampingi beberapa petinggi lainnya saat memberikan pernyataan soal Rumoh Geudong kepada wartawan di Pidie, pada Selasa (27/6/2023). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev).
Penulis:

SIGLI, READERS - Rumoh Geudong salah satu tempat di Aceh yang menjadi pelanggaran HAM berat di Aceh di masa lalu. Atas peristiwa itu, pemerintah RI berupaya untuk melakukan pemulihan luka masa lalu tersebut dengan meluncurkan program pemulihan HAM berat yang berlangsung di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh pada Selasa (27/6 2023).

Kini, korban-korban tragedi Rumoh Geudong tersebut telah didata oleh pemerintah setempat. menurut Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto menyebutkan bahwa sejauh ini korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong masih mencapai 133 orang dan 55 kartu keluarga (KK).

"Korban ada yang didasarkan pada KK dan individu. Ada 58 KK dan jumlah orangnya ada 133 orang, ini data untuk korban di Pidie," kata Wahyudi Adisiswanto sehari sebelum Presiden Jokowi ke Pidie.

Ia menambahkan bahwa data korban tersebut masih bersifat sementara atau masih belum final. Dari itu, pemerintah setempat akan terus mendata korban yang terjadi di masa lalu tersebut.

Wahyudi mengatakan, para korban yang telah terdata tersebut sebelumnya saat konflik Aceh menerima tindakan berat berupa penyiksaan hingga pembantaian atau pembunuhan.

"Berbagai macam pelanggaran yang dirasakan oleh korban (di Rumoh Geudong), penyiksaan, pembantaian, tubuh korban disetrum dan dibunuh," tambahnya.

Diketahui, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh masa konflik 1989-1998. Konflik ini tepatnya di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Dari peristiwa itu, kini pemerintah RI telah mengakui bahwa tindakan masa lalu itu merupakan  salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.

Rumoh Geudong juga menjadi tempat kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang segera dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (27/6/2023) kemarin.

Wahyudi merasa bangga karena daerah yang dipimpinnya saat ini terpilih menjadi tempat kick off non yudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat dari 12 kasus Se-Indonesia, dan tiga do antaranya ada di Aceh yakni Rumoh Geudong, peristiwa Simpang KKA dan Jambo Keupok Aceh Selatan.

Dirinya berharap kegiatan kick off tersebut bisa memberikan dampak sosial terhadap warga, dan Pemerintah Pidie akan selalu menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat setempat.

"Tidak berhenti pada kick off saja, tetapi kita akan menyampaikan harapan masyarakat Pidie nantinya," pungkas Wahyudi.

Editor: Junaidi
Sumber: Antara