KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi di Aceh

Forum Peduli Rakyat Aceh (FPRA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut tuntas beberapa kasus diduga terindikasi korupsi di Aceh.
Ketua Umum DPP FPR Aceh, Muammar Mubarak, mengatakan dalam hal ini KPK wajib memproses hingga tuntas kasus dan oknum yang terlibat.
"Baik pejabat yang terima fee proyek maupun dana siluman, apalagi praktek korupsi tersebut dapat merugikan uang negara," kata Muammar, Selasa (22/6/2021).
Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan ketua KPK akhir Maret 2021 lalu, ada 14 kasus tindak pidana korupsi di Aceh. Kasus-kasus itu telah dalam proses penyelidikan.
Selain memeriksa sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait kasus proyek Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat.
FPR Aceh juga menyarankan kepada KPK untuk memeriksa terkait sejumlah proyek multiyears serta terkait pengadaan barang dan jasa untuk media pembelajaran di sekolah.
"KPK jangan biarkan kasus korupsi di Aceh dijadikan sebagai budaya yang harus dilestarikan oleh elit politik," ujarnya.
Meskipun menurut laporan dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada beberapa kasus kecil lainnya yang saat ini masih di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) bahkan sudah ada juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
FPR Aceh mengapresiasi kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan berupaya memberantaskan korupsi di berbagai daerah di Indonesia, khusunya di Aceh yang dinilai praktek korupsi sudah menggakar.
Keberhasilan KPK dalam menguak motif korupsi di Aceh dikatakan Muammar, merupakan hal yang sudah ditunggu-tunggu oleh rakyat Aceh.
"Siapa sebenarnya mafia proyek di tubuh pemerintah Aceh setelah gubernur non aktif Irwandi Yusuf ditangkap oleh KPK 2018 silam?" Ucapnya.
"Terakhir, Kita juga meminta bahwa KPK pun jangan asal-asal dengan beberapa kasus korupsi yang hari ini masih dalam proses penyelidikan, bila perlu provinsi Aceh harus benar-benar dijadikan binaan KPK," imbuhnya.
Komentar