KPPAA Minta Korban dan Pelaku Pemerkosaan di Langsa Direhab

Terkait kasus pemerkosaan di Langsa yang dilakukan oleh 10 orang pelaku terhadap anak di bawah umur, Komisioner Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D Nyak Idin meminta para pelaku dan korban perlu mendapat layanan rehabilitas mental atau psikososial.
"KPPAA minta, selain yang utama pada korban, pelaku juga perlu mendapat layanan rehabilitasi mental atau psikososial," kata Firdaus, Rabu (31/3/2021).
Menurut Firdaus, kasus tersebut merupakan hal yang dilematis, di mana pada satu sisi para pelaku sebagiannya masih tergolong anak di bawah umur atau berusia dibawah 18 tahun. Sementara sebagian pelaku lainnya baru saja memasuki usia 18 tahun atau masih remaja.
Sementara itu, kata Firdaus, dari sisi Aparat Penegak Hukum (APH) yang harus dilakukan ialah upaya memenuhi hak dan perlindungan terhadap korban.
"Aparat penegakan hukum harus melakukan penegakan hukum untuk memenuhi hak keadilan dan perlindungan anak korban, sementara di sisi lain para pelaku masih pada usia yang membutuhkan dukungan tumbuh kembang dan pengasuhan," sebutnya.
Sebab itu, Fidaus menyarankan Aparat Penegak Hukum harus melanjutkan proses hukum yang berkeadilan. Yakni adil bagi korban dan juga adil bagi pelaku. Selanjutnya yang juga sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan rehabilitasi dan memberikan layanan dukungan psikososial.
"Layanan dukungan psikososial bukan hanya kepada korban, sebagaimana selama ini telah berjalan dengan baik. Tetapi juga melakukan rehabilitasi dan dukungan psikososial kepada pelaku yang notabene masih remaja," ujanya.
"Rehabilitasi mental dan psikososial bagi pelaku selama ini sering terlupakan oleh kita. Bahkan tak ada datanya," tambahnya.
Firdaus menyatakan, tujuan diberikan rehabilitasi fisik dan mental atau kepada korban adalah untuk memulihkan kondisi mental dan fisiknya. Sehingga korban dapat melanjutkan proses tumbuh kembang anak dengan baik.
Sementara, tujuan rehabilitasi mental/psikososial bagi para pelaku adalah agar pada masa yang akan datang para pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya.
"Ini tugas berat bukan hanya bagi Pemerintah tetapi juga bagi masyarakat," pungkasnya.
Komentar