LASKAR Minta Kajati Aceh Tarik Jaksa yang Ditetapkan sebagai Kepala UKPBJ Nagan Raya
Penunjukkan Abdul Hadi sebagai kepala UKPBJ dari Jaksa yang dipekerjakan/diperbantukan di Pemkab Nagan Raya telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Nagan Raya, apalagi saat ini menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.

BANDA ACEH, READERS – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar untuk segera menarik Abdul Hadi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) di Pemkab Nagan Raya. Jum'at (26/8/2022).
Mukhlis mengatakan, penunjukkan Abdul Hadi sebagai kepala UKPBJ dari Jaksa yang dipekerjakan/diperbantukan di Pemkab Nagan Raya telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Nagan Raya, apalagi saat ini menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.
"Kita tidak ingin nama baik kejaksaan nanti terseret- seret jika di kemudian hari ada hal-hal yang tidak baik dalam proses Pengadaan barang dan jasa," kata Ketua Harian LASKAR, Mhd. Mukhlis.
Menurutnya, publik bisa saja berasumsi liar diakhir masa jabatan kepala daerah, masyarakat bisa saja menilai jika semua itu mengandung unsur kepentingan dalam proses lelang barang dan jasa, dan dikhawatirkan akan melibatkan sosok yang sedang dipercaya sebagai Plt kepala UKPBJ Nagan Raya tersebut.
Oleh karena itu, Muhklis dan pihaknya sangat mengharapkan kepada Kejati Aceh, Bambang Bachtiar agar segera menarik kembali sosok Abdul Hadi seorang jaksa yang dipercayakan sebagai Plt Kepala UKPBJ di Nagan Raya tersebut demi menjaga marwah kejaksaan.
"Menurut hemat kami tidak sesuai dengan semangat kejaksaan, karena berdasarkan surat imbauan dari Kejaksaan Agung, para Jaksa diminta untuk tidak mengintervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, apalagi ini terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa," terang Mukhlis.
Pengangkatan Abdul sebagai Plt Kepala UKPBJ dinilai akan rawan masalah dan terindikasi sarat kepentingan nantinya.
"Apalagi masa jabatan Bupati ini kan tidak lama lagi, bagaimana jika nanti jaksa yang menjabat Plt. Kepala UKPBJ tersebut diintervensi untuk memenangkan dan mengatur proyek tertentu kepada kontraktor yang diinginkan ‘sang Penguasa’, kan ia tidak mungkin akan melawan orang yang memberinya jabatan, akhirnya nanti tugas dan fungsinya sudah tidak mampu lagi ia jalankan, dan kalau ada yang bermasalah, yang rusak adalah nama Institusi Kejaksaan," paparnya.
Sebelumnya, LASKAR sempat telah mendatangi dan memberikan informasi tersebut kepada salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Aceh, dan meminta agar sosok Abdul Hadi ditarik dan dikembalikan ke tupoksinya sebagai seorang jaksa, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi buruk dari masyarakat.
"Jangan sampai, keberadaan Abdul Hadi justru menimbulkan asumsi negatif nantinya dari masyarakat, jangan sampai publik menilai bahwa saat ini jaksa sudah ikut-ikutan main proyek, kita berharap Bapak Kajati Aceh untuk dapat mempertimbangkan kembali hal itu dan segera menarik jaksa tersebut dari Pemkab Nagan Raya," harapnya.
Muhklis melanjutkan, sebagai mitra kerja, LASKAR hanya sekedar memperingatkan sebelum terindikasi masalah yang dapat merusak citra dan nama baik Institusi Kejaksaaan Tinggi Aceh.
"Jika nantinya ternyata ada indikasi Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Nagan Raya bagaimana nanti, jangan sampai nanti ada versi ‘Jaksa Periksa Jaksa’ menjadi trend di Indonesia, kan tidak lucu ucap Ketua Harian LASKAR.
Berdasarkan informasi yang diterima LASKAR, jika saat ini para mafia proyek lagi “tertawa eforia” karena merasa punya “bumper” dan “kartu AS Sakti”.
“Kami berharap agar bapak Kejati Aceh dapat menarik kembali jaksa tersebut dan jika perlu ditarik ke Kejati Aceh, karena sudah sangat lama bertugas disana untuk disterilkan kembali demi kebaikan dan Marwah Institusi yang kita cintai bersama,” tutupnya.
Komentar