Libur Panjang, Nova Minta Masyarakat Tetap Waspada Covid-19

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, tetap menerapkan kebijakan melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) bepergian selama libur panjang 11-14 Maret 2021.
Langkah dilakukan mengingat masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan mencegah penyebaran virus tersebut selama libur panjang.
“Dari Kementerian PAN-RB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun, tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Meski pemerintah pusat tetap menerapkan kebijakan tersebut, namun dari Pemerintah Aceh tidak ada penegasan khusus mengenai larangan PNS untuk bepergian selama liburan.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengatakan agar masyarakat tetap waspada meski angka kasus Covid-19 yang terkonfirmas di Aceh saat ini sedang menurun.
“Itu standar, karena kita selalu mengingatkan Covid-19 belum selesai, bahwa ada angka terkonfirmasi itu menurun, iya. Tetapi tetap harus waspada fluktuasinya masih mungkin terjadi dan ini kebijakan nasional perintah presiden dan kita senafas dalam hal Covid-19 sambil menyelesaikan kegiatan ekonomi juga agar tidak terganggu sama sekali,” kata Nova, pada Rabu (10/3/2021).
Berdasarkan data komulatif yang dirilis situs resmi Covid-19 Provinsi Aceh, hingga Rabu (10/3/2021), kasus terkonfirmasi mencapai 9.642 orang dengan 1.353 orang masih dalam perawatan, 7.904 orang sembuh, dan 385 orang meninggal dunia.
Komentar