Lima Warkop Disegel Lagi di Banda Aceh Gegara Langgar Prokes

Waktu Baca 2 Menit

Lima Warkop Disegel Lagi di Banda Aceh Gegara Langgar Prokes
Warkop disegel lagi di Banda Aceh gegara langgar prokes. Foto IST

Personel gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Prokes dan Perwal Kota Banda Aceh.

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap lima tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.

"Patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh," kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs H Agus Sarjito dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Agus menuturkan, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari sebelumnya. Sebab itu, pihaknya kian memperketat patroli.

Lebih lanjut, kata Agus, adapun sejumlah nama tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes yaitu Kembar kupi, Pak Haji, Palapa, Pasar Lampaseh, dan Tamada Kupi.

"Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya," tuturnya.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan tumbuh kesadaran demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...