LPLA Mendesak Kajati Aceh Batalkan Abdul Hadi Sebagai Plt UKPBJ Kabupaten Nagan Raya

Dari itu Nasruddin Bahar meminta agar Kajati Aceh menarik kembali Abdul Hadi yang berasal dari unsur kejaksaan sebagai Plt UKPBJ Kabupaten Nagan Raya, karena dia menilai Kepala UKPBJ sangat rawan dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada sebuah jaminan jika kepala UKPBJ diangkat dari Unsur Penegak Hukum.

Waktu Baca 3 Menit

LPLA Mendesak Kajati Aceh Batalkan Abdul Hadi Sebagai Plt UKPBJ Kabupaten Nagan Raya
Koordinator LPLA Nasruddin Bahar. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, READERS – Koordinator LPLA (Lembaga Pemantau Lelang Aceh) Nasruddin Bahar menanggapi terkait ditunjuknya Abdul Hadi sebagai Plt Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Nasruddin Bahar, penunjukkan Abdul Hadi yang berasal dari unsur Kejaksaan sebagai Plt Kepala UKPBJ Kabupaten Nagan Raya dipertanyakan.

“Perlu dipertanyakan, meskipun secara aturan tidak ada yang melarang tapi secara etika hal tersebut sangat tidak elok,” kata Nasruddin.

LPLA juga mempertanyakan motif dan alasan Bupati Kabupaten Nagan Raya H.M. Jamin Idham, S.E menunjuk Plt Kepala UKPBJ yang diambil dari unsur Aparat Penegak Hukum.

“Hal ini patut dipertanyakan apa alasan Bupati Nagan Raya mengangkat Pelaksana Tugas Kepala UKPBJ dari unsur Kejaksaan, jika alasan bupati untuk penegakan aturan dalam tender, ini sangat tidak kuat dijadikan sebagai alasan,” jelas Nasruddin pada Jum’at (26/8/2022).

Nasruddin Bahar menjelaskan, selama lima tahun kepemimpinan Bupati Kabupaten Nagan Raya, tidak terlihat adanya tender yang sesuai dengan aturan terbukti dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Nagan Raya.

“Hampir semua paket yang menang tender itu bukan penawaran terendah, semua paket tender di Nagan Raya sudah diatur siapa saja pemenangnya yang tentunya atas persetujuan Bupati,” kata Nasruddin.

“Tender itu adalah tawar menawar bukan penujukan langsung, siapa yang menawarkan terendah dan dokumen yang dipersyaratkan terpenuhi maka dialah yang berhak ditetapkan sebagai pemenang tender,” timpalnya.

Koordinator LPLA ini menilai, dari hasil penetapan pemenang pada data yang tersaji secara lengkap pada website LPSE Kabupaten Nagan Raya tidak ditemukan penawaran yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita tidak menemukan Penawaran yang sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Nasruddin.

Dari itu Nasruddin Bahar meminta agar Kajati Aceh menarik kembali Abdul Hadi yang berasal dari unsur kejaksaan sebagai Plt UKPBJ Kabupaten Nagan Raya, karena dia menilai Kepala UKPBJ sangat rawan dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada sebuah jaminan jika kepala UKPBJ diangkat dari Unsur Penegak Hukum.

“Kepada Bapak Kajati yang baru kami minta segera menarik kembali personilnya yang sudah ditetapkan sebagai Plt Kepala UKPBJ Kabupaten Nagan Raya. Bagaiman jika nanti terjadi penyalahgunaan wewenang APH, memeriksa pejabatnya dari kalangan sendiri sama-sama dari unsur Penegak Hukum,” tutup Nasruddin Bahar.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...