Mahasiswa Dominasi Tersangka Kasus Narkoba di Banda Aceh

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh merilis pelanggaran tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani sejak Januari hingga pertengahan Maret 2021.
Sedikitnya ada 53 kasus diterima dan ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), yang mana para pelakunya didominasi oleh mahasiswa.
“Terhitung mulai tanggal 5 Januari hingga 16 Maret 2021, personel Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 71 orang dengan 53 laporan polisi,” kata Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers, pada Selasa (16/3/2021).
Secara rinci, dari 53 kasus tersebut, di antaranya ada 9 kasus ganja, 43 kasus sabu-sabu, dan 1 kasus ekstasi.
Untuk kasus ganja, polisi menyita 617,99 gram ganja. Sedangkan sabu-sabu disita 153,52 gram sabu serta 31 butir ekstasi.
Sementara 71 tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai kalangan. Sebanyak 2 orang berusia 15-18 tahun, 53 orang berusia 18-35 tahun, dan 16 orang berusia di atas 35 tahun.
Selain itu, pekerjaan atau profesi para tersangka juga bervariasi, yakni 1 orang pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah instansi, 4 orang pegawai swasta, 28 orang wiraswasta, 1 orang petani, 2 orang pelajar, 4 orang buruh, 1 orang ibu rumah tangga, dan 30 orang mahasiswa.
“Setiap tersangka memiliki modus operandi, seperti menguasai, menyimpan, memiliki ataupun menyediakan narkotika untuk orang lain,” kata Joko.
Untuk para tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pungkas Kapolresta Banda Aceh.[acl]









Komentar