Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk saat Melintasi Musala

Waktu Baca 3 Menit

Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk saat Melintasi Musala
Ilustrasi maling. [Dok. Ist]

Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan maling serahan warga Desa Ajuen, Aceh Besar, Rabu (21/4/2021) dini hari.

Diketahui pelaku RM (27) seorang Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan yang melakukan tindak pidana pencurian barang berharga milik Huzri, (48) warga Ajuen, Aceh Besar.

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong.

"Pelaku saat masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah menggunakan linggis," kata AKP Ryan melalui keterangan tertulis yang diterima readers.ID, Jumat (23/4/2021).

"Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, cincin serta uang," tambahnya.

Setelah menggasak harta milik korban, lanjut AKP Ryan, pelaku keluar dari rumah dan melintasi musala. Seketika itu para jamaah baru saja selesai melaksanakan ibadah. Namun karena kepanikan pelaku, warga menanyakan identitasnya dan ia tidak dapat menunjukannya.

"Warga juga memeriksa pelaku. Ditemukannya HP yang di antaranya milik korban dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh," ungkap Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusustan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi nomor: LPB/168/IV/Yan. 2.5/2021/SPKT pada Rabu, 3 Februari 2021.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku sebelumnya juga mengakui telah memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu di kawasan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh. Meski demikian, pelaku tidak berhasil mengambil harta benda.

“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp 800 ribu,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

"RM saat ini meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Ryan.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...