Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara
“Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta”
BANDA ACEH, READERS — Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Selain itu, kata Winardy, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.
Ia menyebutkan, kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.
“Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta,” katanya.
Sebelumnya, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM. Ia merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, berdasarkan hasil audit, AM ditahan karena diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 438.012.000.
"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 438.012.000," kata Sony dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Ia menuturkan, AM ditahan hingga 20 hari ke depan karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2015-2019 di Desa Pulo Bunta.
"Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021," ujar Sony.
Editor: Redaksi