Masih Tersangka, Firli Bahuri Akan Diberhentikan Secara Permanen Jika Bestatus Terdakwa

Author

Waktu Baca 2 Menit

Masih Tersangka, Firli Bahuri Akan Diberhentikan Secara Permanen Jika Bestatus Terdakwa

JAKARTA, READERS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri hingga saat ini statusnya masih tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Namun demikian, Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen jika berstatus terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

"Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," Ali Fikri. 

Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Dia kemudian menjelaskan bahwa pemberhentian antara pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," tuturnya.

Secara aturannya, kata Ali, di KPK lebih ketat, jadi tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa.

"Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan, SYL.

Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolongo.

Pemberhentian tersebut berdasarkan keppres yang di teken oleh Presiden Joko Widodo. Firli Bahuri diberhentikan sementara karena diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.[]

Sumber:PMJ News

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...