Masuk Daerah PPKM, Terminal Batoh Perketat Protkes

Waktu Baca 2 Menit

Penerapan protokol kesehatan di Terminal Bus Tipe A Batoh, Banda Aceh, semakin diperketat. Setiap warga yang masuk harus mematuhi aturan pencegahan Covid-19.

Kepala Terminal Bus Tipe A Batoh, Banda Aceh, Heriyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi keliling untuk mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Sosialisasi keliling berupa mengimbau untuk menggunakan masker dan mencuci tangan. Itu setiap hari dilakukan, setiap dua jam sekali," kata Heriyanto, pada Kamis (8/7/2021).

Di seputar pintu masuk, dikatakannya, mereka juga menempatkan spanduk mengenai kawasan wajib memakai masker. Selain itu di pintu masuk pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan.

"Kalau ada yang tidak memakai maskar kita bagikan masker," ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan terminal. Ditambah lagi, Banda Aceh kini masuk dalam kategori daerah yang ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 atau diperketat.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021, diatur terkait PPKM. Di antaranya, bagi penumpang dan pengemudi kendaraan yang bakal masuk maupun ke luar daerah PPKM harus memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil tes usap antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Menanggapi hal itu, Heriyanto menyampaikan, jika pihaknya sudah memberitahu kepada para sopir. Bahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga bakal menggelar vaksinasi bagi anggota armada angkutan, khususnya sopir.

"Kita sudah memberitahu berupa sosialisasi mengenai peraturan itu, bahwa di Banda Aceh akan diberlakukan PPKM," kata Herianto.

"Jadi setiap yang masuk Kota Banda Aceh harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen. Dua ini yang sangat penting, sehingga mau tidak mau semuanya harus melakukan vaksin," imbuhnya.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...