Masuk ke Banda Aceh Wajib Ada Sertifikat Vaksin

Waktu Baca 2 Menit

Masuk ke Banda Aceh Wajib Ada Sertifikat Vaksin
Mesjid Raya Baiturrahman salah satu tujuan wisata masyarakat Aceh saat Idul Fitri. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Banda Aceh masuk zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini membuat Satuan Tugas Covid-19 melakukan pembatasan pergerakan bagi warga yang akan masuk maupun ke luar Banda Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, ada tiga titik pintu masuk ke wilayah ibu kota Provinsi Aceh didirikan pos penyekatan.

"Di lokasi Simpang Lambaro, Leupueng Aceh Besar, dan Pelabuhan Ulee Lheue," kata Winardy, saat dikonfirmasi readers.ID, pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:

Ia menyampaikan, untuk saat ini hanya tiga wilayah pintu masuk saja yang didirikan pos penyekatan.

Sementara di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, tidak diberlakukan karena dinilai sudah ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penyekatan itu dikatakannya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 terkait diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4.

Banda Aceh menjadi salah satu daerah yang merupakan zona merah sehingga harus dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat.

"Berlaku terhitung mulai tanggal 6-21 Juli 2021 mendatang," ucap Winardy.

"Kita evaluasi setiap saat, disesuaikan dengan kebutuhan dan peningkatan covidnya," imbuhnya.

Adapun aturan penyekatan sesuai dengan Inmendagri, yakni:

  1. Bagi kendaraan dari luar Banda Aceh atau luar kota akan dilakukan pemeriksaan, dan disyaratkan ada surat keterangan hasil negatif swab antigen atau PCR atau sertifikat vaksin (vaksin pertama atau vaksin pertama dan kedua). Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh.
  2. Bagi kendaraan Angkutan Umum, mulai travel, bus, dan angkutan kota, akan dilakukan pemeriksaan kapasitas yaitu 50 persen tempat duduk, jika melebihi akan diturunkan dan dikurangi.
  3. Mobil penumpang juga akan dicek protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...