Masyarakat Diminta Tidak Perlu Takut Lewati Pos Penyekatan

Polda Aceh meminta kepada masyarakat agar tidak perlu takut melewati pos penyekatan selama penerapan PPKM Mikro level 4 di Banda Aceh. Saat melintasi, masyarakat cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kabag Dal Ops Biro Ops AKBP Bambang Wijanarko, mengatakan pos penyekatan merupakan bentuk intervensi untuk membatasi mobilitas masuk ke wilayah Banda Aceh. Karena Banda Aceh termasuk dalam status PPKM Mikro level empat (diperketat).
Sebab itu, masyarakat Aceh diminta tidak perlu takut bila melintasi pos penyekatan. Karena pos penyekatan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dari mobilitas orang yang akan memasuki Banda Aceh, khususnya orang dari luar Provinsi Aceh.

"Saat memasuki Banda Aceh masyarakat yang berasal dari luar Provinsi Aceh wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 atau sertifikat vaksin. Hal ini untuk memastikan bahwa orang dari luar Provinsi Aceh yang akan masuk ke Banda Aceh dipastikan tidak dalam status positif Covid-19," kata Bambang, Rabu (14/7/2021)
Kemudian, kata Bambang, bagi masyarakat Aceh pemeriksaan yang dilakukan di pos penyekatan lebih kepada pemeriksaan prokes pada saat berkendara. Apabila tidak menerapkan prokes maka akan diminta oleh petugas untuk menerapkannya.
"Misalnya bila tidak memakai masker akan diminta petugas untuk memakai masker atau bila dalam angkutan umum tidak jaga jarak maka petugas akan meminta agar kapasitas dalam angkutan umum tersebut dikurangi supaya jaga jarak bisa diterapkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, di pos penyekatan masyarakat yang melintas juga akan ditanya, apakah sudah melakukan vaksin atau belum, jika belum maka petugas akan meminta masyarakat tersebut untuk melaksanakan vaksinasi di pos penyekatan secara gratis.
Jadi, tujuan adanya pos penyekatan tersebut sama sekali bukan untuk mempersulit, namun untuk mengamankan masyarakat Aceh agar terhindar dari potensi penyebaran Covid-19. Terlebih dalam situasi Kota Banda Aceh saat ini zona merah dan sedang melaksanakan PPKM Mikro level empat.

"Masyarakat Aceh tidak perlu resah dengan keberadaan pos penyekatan. Karena selain untuk mengamankan masyarakat Aceh, pos penyekatan juga untuk membantu masyarakat Aceh mendapatkan edukasi tentang prokes, pelayanan swab antigen, dan vaksinasi gratis," jelas Bambang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyampaikan agar masyarakat tidak gampang terpengaruh dengan isu-isu yang mengatakan pos penyekatan itu untuk mempersulit masyarakat.
Bahkan, kata Winardy, ada oknum yang tidak bertanggungjawab menghembuskan isu bahwa pos penyekatan ini seperti jaman konflik dulu.
"Ini sangat melenceng dan tidak benar. Penyekatan ini demi keamanan masyarakat dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada PPKM Mikro level 4 ini," sebut Winardy.[]







Komentar