Mengaku Saudara Kandung, AZ Diringkus Polisi Karena Mencuri Mahar

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah.

Waktu Baca 3 Menit

Mengaku Saudara Kandung, AZ Diringkus Polisi Karena Mencuri MaharIlustrasi
Ilustrasi (bonepos.com)

BANDA ACEH, READERS – Seorang perempuan AZ (30) diringkus Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh karena terbukti melakukan pencurian emas mahar dengan modus berpura-pura menjadi anggota keluarga.

Dilansir dari Medcom, Senin (4/4/2022), AZ merupakan tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan di Kota Banda Aceh. 
 
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah.

Informasi ini awalnya dari korban Umi Kalsum (50), warga Kecamatan Baiturrahman. Selanjutnya tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
 
"Kita langsung mengamankan AZ dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu," kata Ryan, Minggu (3/4/2022).

Selanjutnya Polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pembeli ZI warga Ulee Kareng. Saat ini dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas tersebut.
 
"Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujar Ryan.
 
Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Tidak hanya itu, dengan modus yang sama AZ juga pernah melakukan pencurian terhadap korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu. Waktu ia mencuri lima mayam emas.
 
"Korban lainnya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, sisa lima mayam emas masih disimpan," ungkapnya.
 
Uang hasil penjualan emas tersebut, kata Ryan, digunakan AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu, dan membeli gelang emas seharga Rp1,9 juta.
 
"Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Ryan.

Sumber:Medcom.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...