Menteri Agama Sebut Jemaah Haji Dapatkan 5 Liter Air Zam-Zam Per Orang

Waktu Baca 2 Menit

Menteri Agama Sebut Jemaah Haji Dapatkan 5 Liter Air Zam-Zam Per Orang
Ilustrasi air zam (Foto: @pdctravels.com)

MAKKAH, READERS – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah mengambil kebijakan untuk menambah air Zamzam yang dibagikan ke jemaah sebanyak 5 liter per jemaah. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan pelepasan keberangkatan jemaah kloter pertama Embarakasi Batam (BTH 01) di Syisyah-Makkah, Senin, 3 Juli 2023.

Dikatakan bahwa dalam kurun lebih dari 10 tahun terakhir, jemaah haji Indonesia mendapat air Zam Zam sebanyak 5 liter. Air Zamzam itu sudah dikemas dalam galon yang dimasukkan dalam kardus dan dibagikan ke jemaah setibanya di asrama haji debarkasi.

Air Zamzam tersebut dibawa oleh maskapai, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, pada fase pemberangkatan jemaah haji.

"Setibanya di asrama haji debarkasi, jemaah akan menerima 5 liter air Zam Zam. Untuk 5 liter tambahannya, akan diterima di Kantor Kemenag Kab/Kota pada kesempatan berikutnya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, di Makkah, Selasa (4/7/2023).

Setelah kebijakan menambah air Zamzam disepakati, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan. Rakor secara daring digelar untuk menyepakati teknis pengiriman air Zam-Zam tambahan bagi jemaah haji Indonesia.

"Kami dan maskapai sepakat untuk mengirim air Zam Zam tambahan untuk jemaah haji Indonesia secara bertahap," ujar Saiful.

"Setelah sampai di Tanah Air, air Zam Zam tambahan ini akan didistribusikan ke Kemenag Provinsi untuk diteruskan ke Kankemenag Kabupaten/Kota," sambungnya.

"Jemaah haji nantinya bisa mengambil 5 liter tambahan air Zam Zam itu di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Kami usahakan agar jaraknya tidak terlalu lama dari kepulangan jemaah," pungkasnya.

Editor:
Sumber:Kemenag RI

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...