Menteri KLHK Setujui Pelepasan Kawasan Hutan untuk USK

Waktu Baca 2 Menit

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T. Taufiqulhadi, menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK).

"Pagi tadi, Menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa Kementerian KLHK menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK)," kata Taufiqulhadi, Sabtu (9/10/2021).

Keputusan ini, kata Taufiqulhadi, sebagai keputusan tahun 2021 untuk menggantikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis berlaku.

Ia menjelaskan, keputusan itu menyebutkan bahwa menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.

"Lahan yang terletak di Aceh Besar itu seluas sekitar 1.588 HA," ujarnya.

Taufiqulhadi mengatakan, perpanjangan surat keputusan ini berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, saat ini masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat menyurat antara gubernur dan pimpinan USK.

"Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua insyaAllah akan berlangsung cepat," katanya.

"Saya pribadi, sebagai putra Aceh yang mempunyai adik, sanak, dan keluarga yang menuntut ilmu di USK, tentu saja sangat gembira dengan keputusan memperpanjang surat keputusan ini," tambahnya.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...