Miliki Sabu, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi di Bener Meriah

Ilustrasi pemilik sabu ditangkap Polisi. Foto: Ist.
Penulis:

REDELONG, READERS - HCO (36), warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. 

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, HCO ditangkap di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, pada saat petugas melakukan patroli pada Minggu (9/10/2022).

"Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di Pante Raya dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan," kata Indra dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Usai digeledah, kata Indra, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram, satu tas pinggang warna hitam, dan satu unit handphone Xioami warna hitam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Editor: Redaksi