Mobil Plat Putih di Banda Aceh Diberhentikan Polisi
Selain penilangan kendaraan plat putih, seperti biasanya Satlantas juga memberhentikan kendaraan yang melanggar aturan. Hal itu tampak di Simpang Lima, Kota Banda Aceh.

BANDA ACEH, READERS – Tampak dua mobil plat putih diberhentikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh di wilayah Kota Banda Aceh pada Selasa (17/5/2022) pagi.
Hal itu terpantau saat wartawan dari media ini melintasi simpang jam, Kota Banda Aceh dan melihat dua mobil berpelat putih terparkir di samping pos satlantas dan samping jalan Bundaran Simpang Jam.
Terkait dengan itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista SIK angkat bicara.
Berdasarkan penjelasannya, plat polisi warna putih tulisan hitam yang dikenakan kendaraan roda dua maupun empat belum diterapkan lantaran belum ada perintah.
Dari kejadian itu, polisi meminta pengendara menepi dan melakukan tindakan penilangan.
“Saat ini belum ada perintah untuk melakukan penerapan plat warna putih bertulisan hitam, dari itu kita melakukan tindakan penilangan,” kata Kompol Radhika Angga Rista, saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (17/5) siang.
Selain penilangan kendaraan plat putih, terpantau di Simpang Lima Banda Aceh seperti biasanya terpantau Satlantas juga menghentikan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebagai informasi, berdasarkan pergantian warna pelat nomor kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kemudian, dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Dilansir dari detik.com, menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengungkapkan bahwa peraturan mengenai perubahan warna pelat sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012, sedangkan ketentuan warna pelat putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021.
Kemudian, plat hitam ke putih sempat disebutkan akan boleh diterapkan mulai Januari 2022, dengan maksud dan tujuan sebagai peralihan mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Komentar