MPO Aceh: Ada Kejanggalan pada LKPJ Gubernur Nova

Waktu Baca 4 Menit

MPO Aceh: Ada Kejanggalan pada LKPJ Gubernur Nova
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna Dewan, di Gedung DPRA, Jumat (16/4/2021). [Dok. Ist]

Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh menilai ada kejanggalan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah 2020.

LKPJ itu disampaikan Gubernur Aceh dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (16/4/2021).

Kejanggalan yang disoroti MPO Aceh yaitu soal perubahan postur anggaran yang sebelumnya dari Rp 17,2 triliun berubah menjadi Rp 15,7 triliun, terutama dalam perubahan postur Pendapatan Asli Aceh (PAA).

"Pendapatan Asli Aceh dalam APBA murni itu direncanakan Rp 2,624 triliun kemudian dipangkas secara signifikan, sangat besar dipangkas targetnya jadi Rp 2,184 triliun. Artinya ada pemangkasan sekitar Rp 450 miliar," kata Syakya saat dikonfirmasi readers.ID, Minggu (18/4/2021).

Menurut Syakya, untuk dana APBA pada tahun 2020 yang disahkan nilainya yaitu Rp 17,2 triliun, sedangkan PAA sejumlah Rp 2,6 triliun. Namun karena dalam prosesnya ada perintah refocusing, maka dilakukanlah perubahan.

Namun pada saat melakukan perubahan, pihak Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melakukannya secara sepihak, tidak melibatkan Dewan Pewakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Padahal dalam Permendagri itu ketika melakukan perubahan Pergub penjabaran itu harus dengan persetujuan ketua DPRA," sebut Syakya.

Syakya menyebutkan, ketika disahkan tersebut objek dari APBA mengalami perbedaan, yakni nilai dan kegiatan-kegiatan yang terdapat di dalamnya berbeda.Tetapi anehnya, ketika pertanggungjawabannya terdapat perberbedaaan lagi karena refocusing.

Seharusnya, kata Syakya, ada sebagian besar kegiatan refocusing itu harusnya disorot atau dipertanyakan oleh DPRA. Jangan hanya begitu gampang langsung menerima, harusnya DPRA itu kritis.

"Karena dulu kita tahu tahun 2020 itu DPRA sering kali berteriak karena mereka tidak dilibatkan dalam melakukan perubahan APBA dalam refocsusing itu," jelas Syakya.

Kemudian, menurut Syakya Pemerintah Aceh juga mencoba melakukan rekayasa pada perencanaan APBA, terutama dalam sturktur PAA, yakni dengan cara diturunkan terlebih dahulu signifikannya.

Dalam LKPJ itu Pemerintah Aceh mengklaim melebihi target. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat menyampaikan laporan di hadapan dewan menyebutkan, pendapan Aceh pada 2020 Rp 14,005 triliun lebih.

Gubernur Aceh menyebutkan realisasinya justru mencapai Rp 14,441 triliun lebih atau 103,11 persen yang terdiri atas Pendapatan Asli Aceh (PAA) atau lebih dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan pendapatan lainnya.

Baca Juga:

"Ini adalah semacam bentuk akal bulus Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh yang mencoba merekayasa perencanaan APBA terutama dalam struktur PAA diubah, diturunkan dulu signifikan," jelas Syakya.

Padahal, lanjutnya, jika dilihat dari instrumen PAA tidak ada yang perlu banyak dikoreksi, sebab sumber utama PAA berasal dari pajak beberapa jenis kendaraan bermotor, berbeda dengan daerah yang lain.

"Beda kalau PAA kita itu sumber utamanya deviden badan usaha milik daerah, seperti misalnya DKI. DKI itu sangat besar devidennya dari pendapatan BUMD. Jadi usaha-usaha itukan terdampak Covid-19, seperti perhotelan, pasar dan mall itu, sehingga wajar kalau koreksinya mendalam," tuturnya.

"Sedangkan kita di Aceh ini pendapatan kota hanya berpacu pada pajak kendaraan bermotor plus penerimaan dari rumah sakit itu," tandasnya.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...