MPU Bener Meriah Sosialisasikan Beberapa Fatwa MPU Aceh

Dari sosialisasi ini, terdapat beberapa pembahasan yang disampaikan kepada para tokoh seperti imam mukim, imam kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat. Pertama mengenai Fatwa MPU Aceh mengenai akidah ahlussunnah waljamaah; Kedua Judi Online, Game PUBG, dan Rentenir; dan Ketiga Talak dan Nikah Siri.

Author

Waktu Baca 12 Menit

MPU Bener Meriah Sosialisasikan Beberapa Fatwa MPU AcehIst.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah sosialisasikan Fatwa Dan Hukum Islam di kabupaten setempat selama tiga hari berturut-turut, sejak 29 hingga 31 Maret 2022.

REDELONG, READERS – Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah selama tiga hari ini terus rutin dan gencar melaksanakan sosialisasi Fatwa MPU Aceh dan Hukum Islam di tiga wilayah kabupaten setempat.

Informasi yang diterima READERS, Jum’at (1/4/2022), kegiatan bertajuk, "Dengan Sosialisasi Fatwa Dan Hukum Islam Kita Tingkatkan Pemahaman Aqidah Dalam Kehidupan Sehari-Hari", telah berlangsung sejak 29 sampai 31 Maret. 

Dari sosialisasi ini, terdapat beberapa pembahasan yang disampaikan kepada para tokoh seperti imam mukim, imam kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat.

Pertama mengenai Fatwa MPU Aceh mengenai akidah ahlussunnah waljamaah; Kedua Judi Online, Game PUBG, dan Rentenir; dan Ketiga Talak dan Nikah Siri.

Pemaparan Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah

Pada Selasa (29/3/2022), berdasarkan laporan Sekretaris MPU Bener Meriah Anwar S.Pd, kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat Bener Meriah sehingga dapat menjadi acuan dalam menghadapai permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Kemudian meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan hukum Islam serta mendorong terwujudnya masyarakat yang taat dan patuh pada hukum Islam,” katanya, di Masjid Babunnashihin Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Selasa (29/3/2022).

Pada hari pertama ini, Ketua MPU Bener Meriah Tgk Almuzani sebagai pemateri dengan kajian Fatwa MPU Aceh No. 04/2011, yaitu mengenai Kriteria Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah.

Ia menyampaikan bahwa Fatwa MPU Aceh tersebut dinilai sangat penting untuk diketahui umat agar dapat dimengerti dan dipaham apa saja yang terkandung dan termasuk ke dalam kriteria aqidah Ahlussunnah wal Jamaah dengan berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadist.

“Intinya Ahlussunnah wal Jamaah ini selalu berpegang teguh kepada Al-Quran dan Hadis Rasulullah Saw, Ijma’ Salafush Shalih beserta dengan penjelasan-penjelasannya,” tegas Tgk. Almuzani

Judi Online, Game PUBG, dan Rentenir 

Pada hari kedua, pemaparan Fatwa MPU Aceh dan Hukum Islam ini disampaikan oleh Wakil Ketua II MPU Kabupaten Bener Meriah, Tgk. Husaini Sasa, S.Sy. 

Ia menjelaskan terkait Fatwa MPU Aceh No. 01/2016 tentang Judi Online, Fatwa MPU Aceh No. 3/2019 tentang Hukum Game PUBG Menurut Fiqih Islam dan Fatwa MPU Aceh No. 6/2021 tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam dan Adat, yang berlangsung di Masjid Al Muttaqin Simpang, Kecamatan Wih Pesam, Rabu (30/3/2022).

Terkait Judi Online, dalam paparannya Tgk. Husaini Sasa secara detail dan tegas menyampaikan bahwa dengan hadirnya teknologi yang canggih di era ini membuat manusia harus berhadapan dengan konsekuesi dan resiko penyalahgunaan teknologi. Ia menyebutkan seperti memanfaatkan teknologi gadget atau android sebagai ladang dan wadah perjudian online. 

“Kalau demi kebaikan, tentu kita sangat mendukung, tetapi kalau dipergunakan terhadap hal-hal yang negatif, ini yang harus kita waspadai, seperti dipergunakan untuk judi online yang berujung kepada terjadinya peningkatan kriminalitas, krisis moral dan kejahatan lainnya,” kata Tgk. Husaini Sasa.

Setelah menyampaikan judi online, ia menyampaikan Hukum memainkan Game Palyer Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Seperti diketahui, permainan ini merupakan kegiatan interaktif elektronik dengan jenis permainan pertempuran yang dinilai jelas-jelas mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan. Tidak hanya itu, menurutnya situasi demikian dapat mempengaruhi perubahan prilaku, kecanduan dan juga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

“Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh No.3/2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya menurut Fiqih Islam adalah haram,” tegas penceramah kondang di Bener Meriah itu.

Selanjutnya adalah Fatwa MPU Aceh No. 6/2021 tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam. Tgk Husaini Sasa menjelaskan, maraknya praktek muamalah ribawi oleh rentenir di tengah-tengah masyarakat saat sekarang ini telah mengakibatkan rusaknya sendi-sendi agama, adat, tatanan sosial dan ekonomi, maka umat Islam dituntut untuk melaksanakan tuntunan syariat secara sempurna di segala bidang termasuk di bidang muamalah.

“Untuk Fatwa MPU Aceh No. 6/2021 dalam sidang paripurna MPU telah memutuskan, di mana salah satu poin pentingnya adalah, Parktek rentenir oleh individu atau Lembaga merupakan bagian muamalah ribawi, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh,” ujarnya.

Pada bagian akhir pemaparannya, ia mengajak masyarakat Bener Meriah untuk tidak menggunakan apapun jenisnya yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti judi online, game online dan praktek muamalah ribawi.

“Ini jelas-jelas dilarang keras oleh agama dan hukumnya haram, ini harus kita tinggalkan dan kita buang jauh-jauh,” pungkasnya.

Talak dan Nikah Siri

Pada hari ketiga atau hari terakhir dari pelaksanaan sosialisasi ini, materi Fatwa MPU Aceh disampaikan Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah, Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy di Masjid Alfalah Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

Materi yang ia sampaikan mengenai Fatwa MPU Aceh No.2/2015 tentang Talak dan Fatwa MPU Aceh No. 1/2010 tentang Nikah Siri.  Menurut Tgk. Abdurrahman Lamno, talak merupakan memutus hubungan antara suami dan istri dari ikatan suci pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam. 

“Semua pasangan suami dan isteri pasti akan berusaha untuk mempertahankan biduk rumah tangga untuk menghindari yang namanya perceraian atau talak. Sedangkan Nikah Siri adalah pernikahan secara rahasia atau yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil,” katanya. 

Selain itu, berdasarkan Fatwa MPU Aceh No.2/2015 tentang Talak dalam pertimbangannya menyatakan, telah terjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat akibat dari talak yang menjurus kepada rusaknya keharmonisan masyarakat. 

Lebih lanjut dijelaskan, Hukum Talak yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terjadi perbedaan antara ketetapan Mahkamah Syar’iah dengan yang berlaku ditengah masyarakat, akibat perbedaan tersebut maka MPU Aceh telah banyak menerima permintaan masyarakat untuk memperjelas ketentuan hukum Talak.

“Maka berdasarkan Sidang Paripurna MPU Aceh yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2015, memutus dan menetapkan bahwa Talak adalah pemutusan ikatan perkawinan dengan lafadh Talak atau lainnya, Talak tiga kali ucap jatuh tiga dan Talak diluar pengadilan dan/atau Talak tanpa saksi adalah sah,” tegasnya. 

Fatwa MPU Aceh No. 1/2010 tentang Nikah Siri, yang akhir-akhir ini banyak terjadi dan semakin gencarnya pembicaraan tentang rancangan/aturan Nikah Siri yang mengenakan sanksi kepada para pelaku Nikah Siri, Menurutnya hal tersebut telah membuat masyarakat resah lantas belum adanya kepastian hukum syariat mengenai itu.

Tanggal 21 Mei 2010, terdapat dua keputusan dan ditetapkannya Nikah Siri ini yaitu, pertama Nikah Siri adalah nikah yang dilaksanakan bukan dihadapan petugas pencatat nikah dan tidak didaftar pada kantor KUA kecamatan atau instansi lain yang sah. 

“Kedua, Dalam pandangan Syara’ nikah Siri itu ada yang sah dan ada yang tidak, nikah Siri yang sah adalah nikah Siri yang lengkap rukun dan syaratnya, yang dijelaskan secara rinci,” ujarnya.

Sebelumya Wakil Ketua I MPU Kabupaten Bener Meriah ini terebih dahulu menjelaskan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 21 dan 58, surat Ar-Rum ayat 21, Surat Al Baqarah ayat 279 serta hadist Nabi SAW dengan berbagai Riwayat, kaidah Fiqih serta Peraturan Perundang – undangan yang berlaku yaitu, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 23/2006 tentang Adminstrasi Kependudukan dan Kompilasi Hukum Islam.

Acara pembukaan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam oleh MPU Kabupaten Bener Meriah di Masjid Alfalah Kecamatan Bandar ini turut dihadiri oleh Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah Tgk. Almuzani, Wakil Ketua II Tgk. Husaini Sasa, S.Sy, Kepala Sekretariat MPU Anwar, S.Pd beserta staf, Camat Bandar Rais Abidin, SH dengan jajaran Forkopimcam dan undangan lainnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...