Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Panemuan Senpi di Lapas Aceh Timur

"Terkait kasus itu hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain,

Dua tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Aceh Timur. Foto: Istimewa.
Penulis:

ACEH TIMUR, READERS – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Aceh Timur pada Senin (14/8/2022) lalu.

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmanysah. Jum’at (19/8/2022) sore.

Andy menyebutkan, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial H (47), warga asal Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. H merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman seumur hidup, berperan sebagai pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M (31), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, merupakan narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai dan menyimpan senjata api.

Kemudian, I (38), merupakan istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, berperan menguasai dan menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu.

Sedangkan tersangka terakhir yaitu F (45), pacar tersangka M, warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi. 

Rahmadsyah mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.

"Terkait kasus itu hingga saat ini penyidik sudah memeriksa tujuh orang dan menetapkan empat orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain," ujar Andy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Dua wanita ini ditahan di Polres Aceh Timur. Dua prianya di Lapas Idi Aceh Timur,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sipir menemukan pistol jenis FN rakitan dan delapan butir amunisi di dalam vas bunga Lapas Idi, Aceh Timur. Saat itu, pada Selasa, (16/8) sipir melakukan sterilisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 77 pada Rabu, (17/8/2022).

Editor: Redaksi