Oknum ASN Terlibat Jual Vaksin Secara Ilegal, Gubsu Edy: Pasti Dipecat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, memastikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan jual beli atau kegiatan vaksinasi ilegal akan dipecat.
"Untuk oknum itu pasti dipecat sesuai aturan yang berlaku. Kalau melakukan tindakan yang tidak sesuai, dipecat," kata Edy, Jumat (21/5/2021).
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan kegiatan vaksinasi ilegal. Dalam kasus jual beli vaksin tersebut, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Di antaranya, dua ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut berinisial SH dan KS, seorang ASN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumut berinisial IW. Sementara satu orang lainnya adalah berinisial SW, seorang agen properti di Sumut.
Mendapatkan informasi itu, selaku gubernur, Edy merasa berang melihat tindakan yang dilakukan ketiga oknum ASN tersebut. Khususnya ASN yang langsung di bawah pemerintahan provinsi.
Semestinya, ditambahkannya, vaksin itu diberikan sebagai upaya mencegah dan menciptakan kekebalan tubuh dari Covid-19.
"Kita saat ini dalam keadaan sulit, kalau sulit Tuhan menyuruh kita memudahkan, bukan mempersulit seperti itu," tegasnya.
Komentar