Pencabulan Santri

Oknum Guru Ngajii Yang Cabuli Santri Ditangkap Polisi

Pelaku diduga mencabuli santrinya sebanyak lima kali dalam kurun empat tahun terakhir. 

Waktu Baca 2 Menit

Oknum Guru Ngajii Yang Cabuli Santri Ditangkap Polisi
Gambar Ilustrasi Pencabulan

ACEH TIMUR, READERS- Seorang oknum guru ngaji berinisial SF (27), di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi, Selasa (12/4/2022). 

Pelaku diduga mencabuli santrinya sebanyak lima kali dalam kurun empat tahun terakhir. 

Kasus itu terbongkar setelah korban berinisial R (18) asal Pangkalan Susu, Sumatera Utara, pulang kampung dan melaporkan kondisi itu pada orang tuanya. Tidak terima, sang ibu langsung membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan, pencabulan itu dilakukan sejak 2018 hingga November 2021 lalu

"Proses penyelidikan dan gelar perkara sudah kita lakukan. Maka, kita tangkap pelakunya dan kini ditahan,” kata AKP Dizha.

Dia mengatakan untuk gelar perkara sudah dilakukan, dimana pencabulan itu dilakukan dalam kamar mandi kompleks pesantren tersebut.

”Saat itu korban izin mau buang air kecil saat jam belajar. Lalu dibuntuti oleh pelaku dan disitulah dicabuli dan diperkosa,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara.

“Dalam waktu dekat ini, kasusnya segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk penuntutan,” pungaks AKP Dizha.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...