Ombudsman: Permasalahan Agraria dan Kepegawaian Tertinggi Diadukan

Waktu Baca 2 Menit

Ombudsman: Permasalahan Agraria dan Kepegawaian Tertinggi Diadukan
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, didampingi oleh Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ilyas Isti. Foto: Obudsman

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mencatat ada 246 laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2021. Permasalahan agraria (pertanahan), kepegawaian, dan masalah desa, menjadi subtansi pengaduan masyarakat yang paling banyak.

“Berjalan enam bulan tahun ini, sudah sebanyak 246 laporan yang masuk ke data kami,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, pada Senin (5/7/2021).

Taqwaddin mengatakan, dari semua laporan pengaduan itu, sekitar 79 persen sudah diselesaikan. Sedangkan 21 persen lagi masih dalam proses tim pemeriksaan.

Adapun kendala yang dialami Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh saat ini yakni keterbatasannya personel. Namun pihaknya tetap akan menyelesaikan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kita juga sudah mengajukan penambahan anggota untuk asisten di Ombudsman Aceh, semoga tahun ini akan ada alokasi pembahan,” ungkap Taqwaddin.

Taqwaddin mengingatkan, agar setiap instansi yang dilaporkan oleh masyarakat agar kooperatif dan komit menyelesaikan laporan yang disampaikan.

Kemudian, Taqwaddin juga berharap kepada masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi ke instansi yang dipimpinnya agar melengkapi segala persyaratan formil dan materil. Hal ini guna memudahkan pihaknya dalam menyelesaikan laporan yang dikeluhkan.

"Kami berharap agar setiap instansi yang dilaporkan agar kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan, dan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan juga melengkapi persyaratan formil dan materiil, berupa bukti-bukti dugaan maladministrasi yang dialami dan dimilikinya" pungkas Taqwaddin.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...