Operasi Pasar di Aceh Besar, Bea Cukai Amankan 7.680 Batang Rokok Ilegal

Waktu Baca 2 Menit

Operasi Pasar di Aceh Besar, Bea Cukai Amankan 7.680 Batang Rokok Ilegal
Dok. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh (Kanwil DJBC Aceh)

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP/WH, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, mengamankan 7.680 rokok ilegal dalam operasi pasar yang digelar di wilayah Aceh Besar. 

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan Operasi Para Gabungan itu telah dilaksanakan di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar. 

“Dalam operasi itu tim berhasil mengamankan 384 bungkus rokok ilegal berjumlah 7.680 batang. Diperoleh dari 10 toko grosir maupun kios penjualan rokok di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh area Pasar Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro,” kata Isnu pada awak media, Senin (29/3). 

Isnu menjelaskan, ratusan rokok yang telah diamankan itu merupakan jenis rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Terdiri dari 280 bungkus rokok merk Luffman, 100 bungkus rokok merk Pride, 8 bungkus rokok merk Oris dan 3 bungkus rokok merk Wan.

“Petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas barang hasil penindakan illegal tersebut,” ujarnya. 

Dari hasil operasi petugas gabungan itu, sebut Isnu, diperkirakan nilai rokok ilegal tersebut Rp 7.795.200, dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 3.609.600. 

“Diharapkan peredaran rokok ilegal di Aceh ini berkurang,  yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3%. Misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal,  serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai secara terus menerus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal,” pungkas Isnu. 

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...