Pansus DPRA Temukan Rumah Dhuafa Telantar di Aceh Barat

Waktu Baca 2 Menit

Pansus DPRA Temukan Rumah Dhuafa Telantar di Aceh Barat
Tim Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020 DPR Aceh menemukan adanya rumah dhuafa di di Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat yang telantar dan tidak tuntas di kerjakan, Kamis (12/8/2021). (ANTARA/HO)

Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020 DPR Aceh menemukan adanya rumah dhuafa di Kabbupaten Aceh Barat yang telantar dan tidak tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan atau selaku pelaksana pembangunan.

“Rumah bantuan dhuafa yang telantar ini atas nama M Amin berlokasi di Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua Pansus Dapil X DPR Aceh Fuadri didampingi Tarmizi di Meulaboh, Kamis (12/8/2021) dilansir Antara.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat, kata Fuadri, rumah yang telantar tersebut bukan berasal dari dana APBK Aceh Barat.

Karena pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hanya membangun 10 unit rumah bantuan dhuafa, dan tidak ada pembangunan rumah di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Berdasarkan temuan tim pansus, kata Fuadri, rumah bantuan tersebut baru dikerjakan sekitar 50 persen dan diduga sengaja dibiarkan tidak selesai tanpa alasan yang jelas.

Pihaknya juga mengaku kecewa dengan temuan tersebut, karena tidak ada pejabat teknis dari Pemerintah Aceh yang mendampingi tim pansus DPRA ketika melakukan peninjauan ke lokasi perumahan dhuafa di Aceh Barat.

“Staf pansus berulang kali menghubungi pejabat teknis, namun tidak ada respons. Ketika dihubungi via Whatsapp tidak dibalas dan hanya dibaca saja pesannya,” kata Fuadri.

Karena tidak memiliki dokumen, pihaknya tidak bisa bertanya terkait hasil temuan pansus DPA, tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa (Keuchik) Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat Zulbaili mengaku sangat kecewa dengan terlantarnya rumah dhuafa di desanya.

“Rumah sebelumnya terpaksa dirobohkan untuk bangun baru, tapi kenyataannya rumah tersebut tidak selesai dikerjakan,” katanya.

Akibat peristiwa tersebut M Amin selaku penerima manfaat kini tidak bisa menempati rumah, karena sudah telantar sejak tahun 2020 lalu, dan tidak jelas kapan akan diselesaikan.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...