Pedagang Diingatkan Tidak Jual Obat Covid-19 di Atas HET

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor di Provinsi Aceh tidak menjual obat untuk pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi.
"Harga jual obat itu ada harga eceran tingginya atau HET. Jadi, kami ingatkan distributor maupun pedagang tidak menjual obat untuk pasien COVID-19, melebih HET," kata Kepala Kantor Wilayah KPPU I Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu (18/7/2021) dilansir Antara.
Ramli mengatakan permintaan obat untuk pasien COVID-19 meningkat seiring terjadinya lonjakan orang terpapar virus corona tersebut. Kendati permintaan obat meningkat, harga jual obatnya tidak boleh melebih HET.
"Kondisi ini jangan menjadi peluang bagi pedagang untuk mencari keuntungan besar. Perekonomian masyarakat kini sulit, jangan dibuat menjadi semakin sulit," kata Ramli.
Ramli mengatakan KPPU terus memantau dan mengawasi penjualan dan pasokan obat untuk pasien COVID-19 di Provinsi Aceh. Tujuannya agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak dipermainkan pedagang demi mendapatkan keuntungan besar.
Kepada masyarakat yang mengetahui ada pedagang maupun distributor mempermainkan harga serta menjual obat untuk pasien COVID-19 di atas HET, segera laporkan KPPU maupun kepada kepolisian, kata Ramli.
"KPPU tidak main-main dengan masalah ini. Jika ada bukti, maka akan kami tindak tidak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksinya bisa denda, pencabutan izin, hingga pidana," kata Ramli.
Ramli mengajak para pedagang maupun distribotor berempati kepada pasien COVID-19. Empati dilakukan dengan menjual obat dengan harga sewajarnya, sesuai HET.
"Kami segera memanggil pedagang maupun distributor, baik yang usahanya skala kecil maupun besar untuk mengingatkan mereka tidak menimbun obat dan menjualnya saat langka di pasaran, sehingga harganya melambung," kata Ramli.[acl]


Komentar