Pegiat Lingkungan Buat Petisi Ambil Alih Eksekusi PT Kalista Alam

Forum Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Aceh serta Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) membuat petisi menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam segera diambil alih oleh Mahkamah Agung. Petisi rencananya akan digalang melalui laman change.org.
“Kita mengadvokasi atau mendorong percepatan eksekusi lahan PT Kalista Alam sesuai dengan inkrah yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung,” kata Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan, pada Selasa (12/10/2021).
Permohonan itu dikatakan Sudirman, dikeluarkan karena menilai Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, di Nagan Raya, terkesan lamban menjalankan kewenangannya.
Padahal, putusan eksekusi telah inkrah sejak 28 Agustus 2015 lalu dan baru terbit penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019.
Sementara PN Suka Makmue selaku lembaga berwenang yang menangani eksekusi tersebut hingga kini belum menjalankan putusan yang telah ditetapkan.
Bahkan, eksekusi tidak akan dilakukan pengadilan di Nagan Raya itu sebelum adanya amar putusan baru.
Melihat tindakan PN Suka Makmue yang dinilai telah memperlambat proses eksekusi terhadap perusahaan PT Kalista Alam, kedua lembaga ini lantas mencari dukungan dari masyarakat melalui petisi.
Tujuannya, agar eksekusi lahan maupun aset yang dimiliki perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya tersebut segera dilakukan.
Sebab, selama empat tahun terakhir dikatakan Sekjen Forum LSM Aceh, banyak kendala yang terjadi di lapangan saat rencana eksekusi akan dilakukan.
“Petisi ini pada intinya kita mengajak dukungan masyarakat sipil Aceh, nasional, dan dukungan internasional, supaya putusan inkrah yang dilakukan Mahkamah Agung secepatnya atau diambil alih oleh Mahkamah Agung,” tegas Sudirman.
Langkah itu dikatakannya diambil mengingat kasus sengketa ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, sehingga harus diselesaikan.
“Kami melihat PN Suka Makmue, ada kegamangan atau semacam kekhawatiran atau tidak mau mengambil semacam inisiatif untuk kasus ini diselesaikan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, PT Kalista Alam divonis bersalah oleh PN Meulaboh di Aceh Barat, terkait aksi pembakaran sekitar 1.000 hektar area lahan gambut di Rawa Tripa, Nagan Raya, dalam periode 2009-2012.
Atas putusan tersebut, perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya ini harus membayar ganti rugi Rp366 miliar. Uang itu nantinya akan digunakan untuk kas negara, Rp114,3 miliar dan pembayaran dana pemulihan lahan, Rp251,7 miliar.
Vonis yang diputuskan pada 2015 itu, merupakan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang dilayangkan pada 15 Juli 2014.
Komentar