Pelaku Judi Online Berumur Ditangkap di Peureulak

IDI, READERS - Personel Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (judi online) di sebuah warung kopi di Desa Blang Batee, Kecamatan Peuerulak, Aceh Timur, Sabtu (27/4) dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari warga Desa Blang Batee yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 00.30 WIB, didapati terduga pelaku berinisial KH (50) dan MU (43), keduanya warga Desa Blang Batee sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di desa setempat.
“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain aplikasi Slot Vegas perjudian online dan aplikasi High Domino melalui handphone mereka,” ungkap Rizal.
Kedua pejudi yang sudah berumur itu kemudian digiring ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.
Perwira pertama eks Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.[]
Komentar