Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Dieksekusi Cambuk

Penulis:

Terpidana kasus pelecehan seksual di Nagan Raya, Budiman Sari bin Salehin Don menjalani eksekusi cambuk di Alun-Alun Suka Makmue Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya.

Kejaksaan Negeri Nagan Raya sebelumnya memastikan bahwa pelaku terbukti melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, sebagaimana dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Dudy Mulia Kusumah seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/4/2021) mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap Budiman terhitung 45 kali, setelah pengurangan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, yaitu selama 248 hari.

“Sehingga hukuman cambuk yang ia jalani sebanyak 36 kali, berkurang dengan masa penahanan sebanyak 9 kali pidana,” kata Dudy.

Ia juga menegaskan hukuman cambuk terhadap terpidana itu juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.

Sementara itu, Kepala Bidang Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya, Syafaruddin mengatakan, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

"Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan,” kata Syafaruddin.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat peduli terhadap anak-anak dan generasi muda. Sehingga mereka terhindar dari pelanggaran aturan syariat Islam serta hukum negara.[]