Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara SIM Terancam 6 Tahun Penjara

Waktu Baca 2 Menit

Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara SIM Terancam 6 Tahun Penjara

Kepala Bidang Humas Polisi Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan pelaku pemalsuan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terjadi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang terancam 6 tahun penjara 

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 263 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," kata Winardy, Jumat (9/7/2021).

Winardy menyebutkan, proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan meski saat ini sedang menjalani masa isolasi di Rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh. Pelaku tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Proses jalan terus walau yang bersangkutan di isolasi," ujar Winardy.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan seorang berinisial AOS (26) karena diduga melakukan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM).

Dirkrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM ketika yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta.

"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," kata Winardy.

Winardy menuturkan, pelaku melakukan pemalsuan dengan cara memindai (scan) hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif menjadi negatif.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...