Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap di Bireuen

“Motif pembakaran bendera tersebut karena pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih, ia menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia”

Waktu Baca 2 Menit

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap di Bireuen
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/8/2022). Foto: Humas Polda Aceh.

BANDA ACEH, READERS — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan pelaku pembakaran bendera merah putih berinisial RA. Pelaku ditangkap di kawasan Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Selasa (23/8) lalu.

"Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek dan menginjak bendera merah putih," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Winardy menyampaikan, kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Saat itu, kata Winardy, RA awalnya menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphonenya untuk melakukan panggilan video dengan, WY (teman RA), yang merupakan WNI bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

"RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos," kata Winardy.

Winardy menjelaskan, motif pembakaran bendera tersebut karena pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih, ia menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang dunakan untuk video call diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

"Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkas Winardy.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...