Pelaku Perampokan Bersenpi di Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

Foto IST
Penulis:

Tim gabungan Polres Aceh Timur sudah berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi perempokan menggunakan senjata di salah satu toko di Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Saat ini keempat pelaku tersebut terancam dihukum mati.

"Hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan dan dari keempat pelaku petugas berhasi menyita sejumlah barang bukti," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, pada Senin (8/11/2021).

Ia menyebutkan, keempat pelaku berinisial BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan ZF (36) disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” sebutnya.

Mahmun menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku BY alias RJ, ZL, dan AZ (buron) merupakan pelaku utama, kemudian MH berperan untuk membantu pelarian dan sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King. Sedangkan RS bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat.

Untuk saat ini pelaku ZL dan AZ yang merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran Polisi, bahkan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi para pelaku merampok sebuah toko dengan menggunakan senjata tersebut terekam CCTV toko dan viral di media sosial. Melalui barang bukti rekaman itu polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku. []