Pelaku Usaha di Lhokseumawe Diminta Tutup Pukul 23.00 WIB di Malam Tahun Baru

ACEH UTARA, READERS – Seluruh kafe atau warkop, rumah makan atau lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian diminta tutup pukul 23.00 WIB, pada saat malam tahun baru (Nataru) 31 Desember 2022 mendatang.
"Kebijakan itu sesuai seruan hasil rapat pimpinan daerah Kota Lhokseumawe," kata Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe , Drs Marzuki kepada Readers.ID, Rabu (28/12/2022).
Seruan bersama dengan nomor 451/1067/2022 tertanggal 22 Desember 2022 meliputi tujuh butir yakni, Pertama, kepada seluruh masyarakat muslim untuk tidak serta merayakan acara apapun dan dalam bentuk apapun untuk merayakan malam natal dan tahun baru Masehi, dan kepada seluruh masyarakat muslim tetap mengadakan aktivitas seperti biasa.
Kedua, Kepada semua pemilik pengusaha hotel, wisma, rumah penginapan,kafe-kafe atau warkop, tempat wisata dan tempat-tempat lainnya untuk tidak mengadakan acara pesta pora, huru hara dan lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.
Ketiga, kepada warga non muslim untuk dapat menghargai daerah yang memberlakukan syariat Islam dan dalam merayakan natal dan tahun baru Masehi hendaknya dapat melaksanakan dengan tertib didalam ruangan serta tetap menjaga kenyamanan masyarakat lainnya dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam semua aktivitas.
Keempat, kepada pemerintah Kota Lhokseumawe tidak memberi izin dan dukungan atas segala kegiatan yang menimbulkan kemungkaran serta pesta pora, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet dan sejenisnya.
Kelima, kepada pemerintah dan penegak hukum untuk dapat melakukan pengawasan (patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang tersebut pada pola kesatu sampai pola keempat.
Keenam, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama masyarakat hendaknya bertekad untuk menjadikan Lhokseumawe sebagai kota yang bersih dari berbagai prilaku maksiat disepanjang tahun.
Ketujuh, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Lhokseumawe untuk menutup tempat usahanya paling lambat pukul 23.00 WIB.
Menurut Marzuki, seruan tersebut kini telah disebarkan ke tempat-tempat usaha, dan juga ke gampong-gampong.
Komentar