Pelantikan Achmad Marzuki Jadi PJ Gubernur Aceh Diundur Hari Rabu

Perubahan jadwal pelantikan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri nomor 121/3808/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Waktu Baca 2 Menit

Pelantikan Achmad Marzuki Jadi PJ Gubernur Aceh Diundur Hari Rabu
Surat Kementerian Dalam Negeri perihal Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Gubernur Aceh.

BANDA ACEH, READERS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Achmad Marzuki sebagai pejabat (Pj) Gubernur Aceh, yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB menjadi hari Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.

Perubahan jadwal pelantikan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri nomor 121/3808/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Dalam salinan surat itu, Suhajar menyampaikan pelantikan mantan Pangdam Iskandar Muda itu menggantikan gubenur definitif, Nova Iriansyah akan berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh pada Rabu (5/6). 

“Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripuma Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” kata Suhajar dalam surat tersebut. 

Sehubungan dengan pelantikan tersebut, pihak Kemendagri meminta agar DPR Aceh dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan yang dimaksud. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian akan melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Selasa (5/7/2022) sore esok.

"Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi penjabat Gubernur Aceh adalah Bapak Mayjen TNI Achmad Marzuki," kata Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga, Senin (4/7/2022) malam.

Dikutip CNNIndonesia, Kasto mengakui bahwa Achmad baru dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa per hari ini, Senin (4/7). 

Artinya, Achmad baru sehari menjadi Staf Ahli Mendagri. Kemudian, esok sudah berganti jabatan kembali sebagai Pj Gubernur Aceh.

"Beliau tadi siang telah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata Kasto.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...