Pemakai dan Pengedar Sabu di Aceh Barat Ditangkap

Sebanyak 7 orang pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Aceh Barat.

Polisi mengawal sejumlah tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.)
Penulis:

MEULABOH, READERS – Satuan Narkoba Polres Aceh Barat sejak awal Agustus hingga pertengahan Oktober 2022 terus mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di negeri Teuku Umar tersebut. Selasa (18/10/2022).

Dari kelima kasus tersebut, sebanyak 7 orang pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Aceh Barat.

Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditya Kusuma didampingi Kasatresnarkoba Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh pada Senin (17/10/2022) kemarin mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari ketujuh pelaku sebanyak 13,39 gram.

"Ada pun ketujuh tersangka yang saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial TR, YS, AR, AS, IR, AM, dan SF," sebut Aditya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dari ketujuh tersangka yang sudah diamankan tersebut, masing-masing inisial TR , AS, IR dan tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sedangkan tersangka YS, AR, AM, dan SF warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat diduga sebagai pengguna.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

"Saat ini penyidik juga masih mengembangkan kasus ini dan semua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Barat," kata Aiditya Kusuma.

Sumber: Antara