Pembangunan Jembatan dan Jalan Kasus Paling Dominan Ditangani Kejati Aceh

Waktu Baca 2 Menit

Pembangunan Jembatan dan Jalan Kasus Paling Dominan Ditangani Kejati Aceh
Ilustrasi palu pengadilan. [bpk.go.id]

Pembangunan jalan dan jembatan menjadi kasus yang paling dominan ditangani Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama ini.

"Paling dominan itu adalah kasus fisik, seperti pembangunan jalan dan jembatan," kata Koordinator Satgassus P3TPK Kejati Aceh, Sahdasyah Putera Jaya, dalam keterangan yang diterima readers.ID, pada Jumat (4/6/2021).

Ia menyebutkan, selama 2020 pihaknya menangani sebanyak 148 kasus. Di antaranya 38 kasus masih dalam penyelidikan, 31 kasus masih penyidikan, 56 penuntutan, dan 23 kasus telah dieksekusi.

Sedangkan untuk 2021, hingga Mei tercatat ada 16 kasus dalam proses penyelidikan dan 18 perkara sedang ditangani penyidik.

"Sementara yang sedang dilakukan penuntutan 2021 ini ada 11 kasus, lima kasus sudah dieksekusi," ujarnya.

Data itu dipaparkan Sahdasyah saat memberikan materi dalam kegiatan diskusi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan Transparan Internasional (TI) Indonesia, bersama Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Aceh dan Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), di Banda Aceh, Jumat (4/6/2021).

Sejauh ini, kata Sahdasyah, Kejati Aceh masih terus menangani kasus yang dilaporkan pada 2021 ini, serta perkara yang diproses sejak 2020 lalu.

"Sekarang yang ditangani dan kasus replanting, pembangunan jalan Muara Situlen dan berbagai kasus lainnya," kata Sahdasyah.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...