Pemilik Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Pasutri

JAKARTA, READERS – Akibat penipuan, banyak jemaah umroh yang terlantar di Arab Saudi. Atas kasus ini, Polda Metro Jaya pun meringkus tiga orang tersangka termasuk pasangan suami istri (pasutri).`Selasa (28/3/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa terdapat ratusan orang yang menjadi korban termasuk jemaah haji yang terlantar di Arab Saudi yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Hengki mengatakan, dalam kasus tersebut diamankan dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Hengki menyebutkan, kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan seorang yang lainnya yakni seorang pria bernama Hermansyah (59) yang diketahui merupakan Direktur Utama dari PT NSWM.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkas Hengki.










Komentar